1.4 Bank (Pengertian,Fungsi,Kegiatan,UU)

Asal dari kata bank adalah dari bahasa Italia yaitu banca yang berarti tempat penukaran uang. Secara umum pengertian bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Sedangkan pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang menabung. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
Produk - Produk 

Giro (Demand Deposit),

Merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro.

Tabungan (Saving Deposit),

Merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank dan dapat dilakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kwitansi atau  kartu  (ATM).

Deposito (Deposit),

Merupakan simpanan pada Bank yang memiliki jangka waktu tertentu, pencairannya  dilakukan pada saat jatuh tempo yang terdiri dari Deposito Berjangka (time deposit), Sertifikat Deposito (Certificate of Deposit) dan Deposit On Call.

1.  Kredit Investasi,

Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan investasi.

2.  Kedit Modal Kerja,

Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan modal usaha.

3.  Kredit Perdagangan,

Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk memperbesar/memperlancar kegiatan perdagangan.

4.  Kredit Produktif,

Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan.

5. Kredit Konsumtif,

Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan konsumsi.

6. Kredit Profesi,

Merupakan kredit yang diberikan kepada kalangan professional

7. Kredit Sindikasi,

Merupakan Kredit yang diberikan kepada debitur korporasi secara bersama-sama dengan beberapa bank lain

8. Kredit Program

Merupakan Kredit yang diberikan bank dalam rangka memenuhi suatu program pemerintah

Sumber:
https://ikasamsumantri.wordpress.com/2011/11/23/produk-produk-bank-umum
https://ferdinandwisnu.wordpress.com/2013/03/10/pengertian-bank

Komentar

Postingan populer dari blog ini

2.5 Travellers Cheque (Pengertian, Keuntungan,Mekanisme, Biaya)

Monodualistik dan Monopluralistik

Jenis - Jenis Asuransi dan Contohnya