Jenis - Jenis Asuransi dan Contohnya
Jenis asuransi yang berkembang di Indonesia dibagi menjadi
dua bentuk, yaitu menurut fungsi dan kepemilikan.
1 ) Berdasarkan fungsinya
1. Asuransi
kerugian, menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi
suatu risiko atas kerugian kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada
pihak ketiga dengan peristiwa yang pasti. Contohnya asuransi
kebakaran, asuransi kendaraan bermotor, dan lain-lain.
2. Asuransi
jiwa,
merupakan perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau
meninggalnya seseorang. Contoh asuransi
berjangka, asuransi tabungan, asuransi seumur hidup.
3. Reasuransi,
merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang
terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian.
4. Asuransi
sosial, yaitu perusahaan asuransi yang memberikan tanggungan
kepada peserta yang meninggal, cacat, atau pensiun. Contoh PT Taspen (PT Tabungan Asuransi Pegawai
Negeri), Jamsostek (PT Jaminan Sosial dan Tenaga Kerja).
2 ) Berdasarkan kepemilikannya
1. Perusahaan
asuransi milik pemerintah, yaitu asuransi yang sahamnya 100% dimiliki
pemerintah. Contohnya : Asuransi Jiwasraya
2. Perusahaan
asuransi milik swasta nasional, yaitu asuransi yang
sahamnya 100% dimiliki oleh pihak swasta nasional. Contohnya: Asuransi
Arthagraha
3. Perusahaan
asuransi milik perusahaan asing, yaitu asuransi yang
beroperasi di Indonesia berupa cabang dan dimiliki 100% oleh pihak asing.
Contohnya: Asuransi Prudential
Life dan Asuransi Allianz Life
4. Perusahaan
asuransi milik campuran, yaitu perusahaan asuransi yang sahamnya
dimiliki oleh pihak swasta nasional dan pihak asing. Contohnya: Asuransi Axa
Komentar
Posting Komentar