Jenis - Jenis Asuransi dan Contohnya

Jenis asuransi yang berkembang di Indonesia dibagi menjadi dua bentuk, yaitu menurut fungsi dan kepemilikan.
1 ) Berdasarkan fungsinya
1.     Asuransi kerugian, menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dengan peristiwa yang pasti. Contohnya asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor, dan lain-lain.
2.     Asuransi jiwa, merupakan perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang. Contoh asuransi berjangka, asuransi tabungan, asuransi seumur hidup.
3.     Reasuransi, merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian.
4.     Asuransi sosial, yaitu perusahaan asuransi yang memberikan tanggungan kepada peserta yang meninggal, cacat, atau pensiun. Contoh PT Taspen (PT Tabungan Asuransi Pegawai Negeri), Jamsostek (PT Jaminan Sosial dan Tenaga Kerja).


2 ) Berdasarkan kepemilikannya
1.     Perusahaan asuransi milik pemerintah, yaitu asuransi yang sahamnya 100% dimiliki pemerintah. Contohnya : Asuransi Jiwasraya
2.     Perusahaan asuransi milik swasta nasional, yaitu asuransi yang sahamnya 100% dimiliki oleh pihak swasta nasional. Contohnya: Asuransi Arthagraha
3.     Perusahaan asuransi milik perusahaan asing, yaitu asuransi yang beroperasi di Indonesia berupa cabang dan dimiliki 100% oleh pihak asing. Contohnya: Asuransi Prudential Life dan Asuransi Allianz Life
4.     Perusahaan asuransi milik campuran, yaitu perusahaan asuransi yang sahamnya dimiliki oleh pihak swasta nasional dan pihak asing. Contohnya: Asuransi Axa


Komentar

Postingan populer dari blog ini

2.5 Travellers Cheque (Pengertian, Keuntungan,Mekanisme, Biaya)

Monodualistik dan Monopluralistik