1.3 Visi & Misi,Tugas & Fungsi OJK
VISI
Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya,
melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri
jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global
serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
MISI
Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
adalah:
1.
Mewujudkan terselenggaranya seluruh
kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan
akuntabel;
2.
Mewujudkan sistem keuangan yang
tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
3.
Melindungi kepentingan konsumen dan
masyarakat.
TUJUAN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
1.
Terselenggara secara teratur, adil,
transparan, dan akuntabel,
2.
Mampu mewujudkan sistem keuangan
yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
3.
Mampu melindungi kepentingan
konsumen dan masyarakat.
FUNGSI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang
terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
TUGAS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa
keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.
Komentar
Posting Komentar