Skema Ham
Skema Ham
Secara universal ham adalah hak dasar yang dimiliki oleh
seseorang sejak lahir sampai mati sebagai anugerah dari tuhan YME. semua orang
memiliki hak untuk menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak
melanggar norma dan tata nilai dalam masyarakat.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik
Indonesia,yakni:
·
Undang – Undang Dasar 1945
·
Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia
·
Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia
Adapun hak sebagai warga Negara Indonesia adalah mendapatkan
apa yang harus diberikan, kepada setiap warga negara tanpa membeda-bedakannya
dengan warga negara lainnya ( Miskin – kaya,Tua – Muda, Islam,Kristen,Hindu,Budha)
Di
Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat
dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
ü
Hak
dalam bidang pendidikan
Seharusnya setiap warga negara Indonesia
dapat merasakan bangku sekolahan, meski kenyataanya banyak anak-anak Indonesia
yang tidak dapat sekolah atau melanjutkan ke jenjang selanjutnya karena tidak
memiliki biaya. Sebenarnya dalam UUD 1945 sudah diatur mengenai pendidikan.
Pada pasal 31 ayat 1 UUD 1945
menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.” Dan pada pasal
31 di ayat 2 di jelaskan bahwa “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan
dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Dari bunyi pasal tersebut kita dapat
memaknai bahwa yang bertanggungjawab penuh terhadap pendidikan warga negara
Indonesia adalah pemerintah. Meski pemerintah sudah membuatprogam wajib belajar 9 tahun, namun pada
kenyataanya masih banyak warga negara Indonesia yang tidak bisa bersekolah.
Bukan itu saja, sarana dan prasarana pendidikan di Indonesia sangat
memprihatinkan. Banyak sekolah-sekolah yang tidak layak digunakan untuk
kegiatan belajar mengajar. Kita doakan semoga pemerintah yang nanti akan
berkuasa dapat memperbaiki kekurangan pemerintahan sebelumnya.
ü
Dalam
bidang agama,
Setiap warga negara dapat menentukan
kepercayaanya masing-masing dan mendapat perlindungan dari negara dalam
menjalankan peribadatannya. Seperti yang tertulis di pasal
29 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, “Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaanya itu. Dan
padapasal 28E ayat 2 dijelaskan bahwa,
“Setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran
dan sikap hasesuai dengan hati nuraninya”.
ü Dalam bidang sosial dan politik,
Setiap warga
negara berhak bebas berinterkasi dengan warga negara lain tanpa diskriminasi.
Setiap warga negara berhak berkeja dan mendapatkan imbalanya. Setiap warga
negara berhak menerima informasi dari lingkungan sosialnya. Seperti yang diatur
dalam pasal
28F UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Selain itu warga negara juga berhak
membentuk keluarga dan meneruskan keturunnya dengan perkawinan yang sah. Setiap warga negara juga berhak
mendapatkan dan memperoleh pelayanankesehatan, berhak hidup sejaahtera lahir
dan batin, dan berhak tinggal dilingkungan yang baik dan sehat. Dalam bidang
politk setiap warga negara berhak memilih berdasarkan keinginanya tanpa paksaan
dari pihak manapun. Setiap warga negara juga berhak membuat organisasi
masyarakat. Dan setiap warga negara berhak mendapatkan suaka politik dari
negara lain. Serta setiap warga negara berhak menyatakan pendapat.
ü Dalam bidang keamanan dan hukum,
Setiap warga negara berhak mendapatkan
perlindungan keamanan dari negara. Dalam pasal 28G ayat 1 yang berbunyi, “Setiap
warga negara berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan
martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman
dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi”. Dan
dalam bidang hukum setiap warga negara berhak diperlakukan sama di mata hukum.
Dan setiap warga negara berhak mendapat supermasi hukum.
Dikutip
dari: http://www.kompasiana.com/exuensugiarto/hak-dan-kewajiban-warga-negara-
indonesia_54f7223ca33311d6748b4573
Komentar
Posting Komentar