Skema Ham

Skema Ham      
Secara universal ham adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sampai mati sebagai anugerah dari tuhan YME. semua orang memiliki hak untuk menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma dan tata nilai dalam masyarakat. 
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
·         Undang – Undang Dasar 1945
·         Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
·         Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Adapun hak sebagai warga Negara Indonesia adalah mendapatkan apa yang harus diberikan, kepada setiap warga negara tanpa membeda-bedakannya dengan warga negara lainnya ( Miskin – kaya,Tua – Muda, Islam,Kristen,Hindu,Budha)
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
ü  Hak dalam bidang pendidikan
         Seharusnya setiap warga negara Indonesia dapat merasakan bangku sekolahan, meski kenyataanya banyak anak-anak Indonesia yang tidak dapat sekolah atau melanjutkan ke jenjang selanjutnya karena tidak memiliki biaya. Sebenarnya dalam UUD 1945 sudah diatur mengenai pendidikan. Pada  pasal 31 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.” Dan pada pasal 31 di ayat 2 di jelaskan bahwa “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Dari bunyi pasal tersebut kita dapat memaknai bahwa yang bertanggungjawab penuh terhadap pendidikan warga negara Indonesia adalah pemerintah. Meski pemerintah sudah membuatprogam wajib belajar 9 tahun, namun pada kenyataanya masih banyak warga negara Indonesia yang tidak bisa bersekolah. Bukan itu saja, sarana dan prasarana pendidikan di Indonesia sangat memprihatinkan. Banyak sekolah-sekolah yang tidak layak digunakan untuk kegiatan belajar mengajar. Kita doakan semoga pemerintah yang nanti akan berkuasa dapat memperbaiki kekurangan pemerintahan sebelumnya.
ü  Dalam bidang agama,
 Setiap warga negara dapat menentukan kepercayaanya masing-masing dan mendapat perlindungan dari negara dalam menjalankan peribadatannya. Seperti yang tertulis di pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu. Dan padapasal 28E ayat 2 dijelaskan bahwa, “Setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap hasesuai dengan hati nuraninya”.

ü  Dalam bidang sosial dan politik,
Setiap warga negara berhak bebas berinterkasi dengan warga negara lain tanpa diskriminasi. Setiap warga negara berhak berkeja dan mendapatkan imbalanya. Setiap warga negara berhak menerima informasi dari lingkungan sosialnya. Seperti yang diatur dalam  pasal 28F UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Selain itu warga negara juga berhak membentuk keluarga dan meneruskan keturunnya dengan perkawinan yang sah. Setiap warga negara juga berhak mendapatkan dan memperoleh pelayanankesehatan, berhak hidup sejaahtera lahir dan batin, dan berhak tinggal dilingkungan yang baik dan sehat. Dalam bidang politk setiap warga negara berhak memilih berdasarkan keinginanya tanpa paksaan dari pihak manapun. Setiap warga negara juga berhak membuat organisasi masyarakat. Dan setiap warga negara berhak mendapatkan suaka politik dari negara lain. Serta setiap warga negara berhak menyatakan pendapat.
ü  Dalam bidang keamanan dan hukum,
 Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan keamanan dari negara. Dalam pasal 28G ayat 1  yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”. Dan dalam bidang hukum setiap warga negara berhak diperlakukan sama di mata hukum. Dan setiap warga negara berhak mendapat supermasi hukum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

2.5 Travellers Cheque (Pengertian, Keuntungan,Mekanisme, Biaya)

Monodualistik dan Monopluralistik

Jenis - Jenis Asuransi dan Contohnya