Ius Soli dan Asas Ius Sanguinis
Ius Soli adalah asas
pemberian kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran (terbatas). Negara yang
menganut asas ini akan mengakui kewarganegaraan seorang anak yang lahir
sebagai warga negaranya hanya apabila anak tersebut lahir di wilayah negaranya
tanpa melihat siapa dan dari mana orang tua anak tersebut berasal. Asas ini
memungkinkan adanya bangsa yang modern dan multikultural tanpa dibatasi oleh
ras, etnis, agama dan lain lain.
Ius Sanguinis adalah asas
pemberian kewarganegaraan berdasarkan keturunan orang tuanya. Negara yang
menganut asas ini akan mengakui kewarganegaraan seorang anak sebagai warga
negaranya apabila orang tua dari anak tersebut adalah memiliki status memiliki
kewarganegaraan negara tersebut (dilihat dari keturunannya). Asas ini akan berakibat
munculnya suatu etnis yang majemuk.contoh negara yang menganut asas ini adalah
negara negara yang memiliki sejarah panjang seperti negara negara Eropa dan Asia.
Prinsipnya Indonesia menganut
asas garis keturunan (ius sanguinis) : jadi untuk warga yang orang tuanya telah
menjadi warga negara indonesia, maka dia otomatis menjadi WNI (ius sanguinis).
Apalagi jika memang dilahirkan di wilayah Indonesia.
Tetapi dalam kondisi tertentu bisa juga
diterapkan ius soli : misalnya : untuk orang yang orang tuanya bukan WNI dan ia
telah tinggal diindonesia lebih dari 5 tahun maka ia bisa memohon untuk menjadi
WNI kalau menghendaki. Permohonan ini dinamakan Naturalisasi.
Prinsipnya sangat dihindari adanya warga
yang tidak mempunyai kewarganegaraan (Apatride) dan Warga yang mempunyai
Kewarganegaraan ganda (Bipatride)
Komentar
Posting Komentar