Ius Soli dan Asas Ius Sanguinis


Ius Soli adalah asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran (terbatas). Negara yang menganut asas ini akan mengakui kewarganegaraan  seorang anak yang lahir sebagai warga negaranya hanya apabila anak tersebut lahir di wilayah negaranya tanpa melihat siapa dan dari mana orang tua anak tersebut berasal. Asas ini memungkinkan adanya bangsa yang modern dan multikultural tanpa dibatasi oleh ras, etnis, agama dan lain lain.

Ius Sanguinis adalah asas  pemberian kewarganegaraan berdasarkan keturunan orang tuanya. Negara yang menganut asas ini akan mengakui kewarganegaraan seorang anak sebagai warga negaranya apabila orang tua dari anak tersebut adalah memiliki status memiliki kewarganegaraan negara tersebut (dilihat dari keturunannya). Asas ini akan berakibat munculnya suatu etnis yang majemuk.contoh negara yang menganut asas ini adalah negara negara yang memiliki sejarah panjang seperti negara negara Eropa dan Asia.

Prinsipnya Indonesia menganut asas garis keturunan (ius sanguinis) : jadi untuk warga yang orang tuanya telah menjadi warga negara indonesia, maka dia otomatis menjadi WNI (ius sanguinis). Apalagi jika memang dilahirkan di wilayah Indonesia.

Tetapi dalam kondisi tertentu bisa juga diterapkan ius soli : misalnya : untuk orang yang orang tuanya bukan WNI dan ia telah tinggal diindonesia lebih dari 5 tahun maka ia bisa memohon untuk menjadi WNI kalau menghendaki. Permohonan ini dinamakan Naturalisasi.

       Prinsipnya sangat dihindari adanya warga yang tidak mempunyai kewarganegaraan (Apatride) dan Warga yang mempunyai Kewarganegaraan ganda (Bipatride)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

2.5 Travellers Cheque (Pengertian, Keuntungan,Mekanisme, Biaya)

Monodualistik dan Monopluralistik

Jenis - Jenis Asuransi dan Contohnya