Indonesia sebagai Negara Konstitusional



Konstitusi merupakan jaminan yg paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yg ada dlm Negara tidak salah gunakan dan hak asasi manusia/warga Negara tidak dilanggar,konstitusi sangat penting artinya bagi suatu Negara karena kedudukannya dalam mengatur dan membatasi kekuasan dalam suatu Negara.

Konstitusi berasal dari istilah bahasa Prancis,yaitu constituer artinya membentuk.beberapa istilah dari konstitusi seperti gronwet ( bahasa Belanda ) artinya,yaitu wet berarti undang-undang dan ground berarti tanah.Beberapa Negara yg menggunakan istilah constitution ( bahasa Inggris ) untuk mengartikan konstitusi.

Dalam bahasa Indonesia ,kontitusi diartikan sebagai hukum dasar atau undang-undang dasar.Istilah itu menggambarkan keseluruhan system ketatanegaraan suatu Negara.
Negara konstitusional adalah negara yang memiliki hukum dasar yang mengatur dan mengendalikan seluruh tatanan dari setiap tindakan pemerintah serta masyarakat yang diperintah, hal ini dalam tatanan hukum tatanegara disebut sebagai konstitualisme. Pun demikian C J Friedrich mengatakan “constitutionalism is an institutionalized systemof effective, regularized restraints upon governmental action”.

Mengacu kepada konteks Negara modern saat ini, maka kita akan menemukan bahwa setiap Negara didunia sudah dipastikan memiliki konstitusi yang berlaku didalamnya, terlepas dari jenisnya yang tertulis maupun tak tertulis (documented or undocumented) seperti di Inggris misalnya, namun tetap bisa dikatakan sebagai Negara konstitusional. Berkenaan dengan pembentukan konstitusi, maka dalam ciri Negara konstitusional harus memikirkan kepada kesepakatan rakyat yang merupakan obyek sekaligus subyek dalam proses bernegara.   

Konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan hal yang penting. Oleh karena itu, bangsa Indonesia sudah memiliki konstitusi sejak kemerdekaan dari UUD 1945, konstitusi RIS, UUDS 1950, sampai UUD 1945 hasil amandemen. Konstitusi negara tidak hanya sekedar teks-teks yang tertuang dalam suatu naskah. Konstitusi diharapkan bisa hidup dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Atau dengan kata lain, konstitusi benar-benar harus ditaati dan dijalankan oleh segenap komponen negara.

 Para penyelenggara negara wajib taat dan melaksanakan semua yang digariskan oleh konstitusi. Demikian juga halnya dengan warga negara harus taat pada konstitusi. Ketaatan terhadap konstitusi ini diwujudkan dalam perilaku konstitusional. Perilaku konstitusional adalah perilaku-perilaku yang senantiasa berdasar dan hanya berpijak pada aturan-aturan penyelengaraan bernegara yang tertuang dalam UUD 1945. Perilaku konstitusional juga dapat diartikan sebagai perilaku yang sesuai dengan konstitusi negara. Sebaliknya, perilaku inkonstitusional adalah perilaku yang menyimpang dari konstitusi negara.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

2.5 Travellers Cheque (Pengertian, Keuntungan,Mekanisme, Biaya)

Monodualistik dan Monopluralistik

Jenis - Jenis Asuransi dan Contohnya