Indonesia sebagai Negara Konstitusional
Konstitusi
merupakan jaminan yg paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yg ada dlm
Negara tidak salah gunakan dan hak asasi manusia/warga Negara tidak
dilanggar,konstitusi sangat penting artinya bagi suatu Negara karena
kedudukannya dalam mengatur dan membatasi kekuasan dalam suatu Negara.
Konstitusi berasal dari
istilah bahasa Prancis,yaitu constituer artinya membentuk.beberapa istilah dari
konstitusi seperti gronwet ( bahasa Belanda ) artinya,yaitu wet berarti undang-undang dan ground berarti tanah.Beberapa Negara yg
menggunakan istilah constitution ( bahasa Inggris ) untuk mengartikan
konstitusi.
Dalam bahasa Indonesia ,kontitusi diartikan sebagai
hukum dasar atau undang-undang dasar.Istilah itu menggambarkan keseluruhan
system ketatanegaraan suatu Negara.
Negara konstitusional adalah negara yang memiliki hukum dasar yang mengatur
dan mengendalikan seluruh tatanan dari setiap tindakan pemerintah serta masyarakat
yang diperintah, hal ini dalam tatanan hukum tatanegara disebut sebagai
konstitualisme. Pun demikian C J Friedrich mengatakan “constitutionalism
is an institutionalized systemof effective, regularized restraints upon
governmental action”.
Mengacu kepada konteks Negara modern saat ini, maka kita akan menemukan
bahwa setiap Negara didunia sudah dipastikan memiliki konstitusi yang berlaku
didalamnya, terlepas dari jenisnya yang tertulis maupun tak tertulis (documented or
undocumented) seperti di Inggris misalnya, namun tetap bisa dikatakan
sebagai Negara konstitusional. Berkenaan dengan pembentukan konstitusi, maka
dalam ciri Negara konstitusional harus memikirkan kepada kesepakatan rakyat
yang merupakan obyek sekaligus subyek dalam proses bernegara.
Konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan hal yang
penting. Oleh karena itu, bangsa Indonesia sudah memiliki konstitusi sejak
kemerdekaan dari UUD 1945, konstitusi RIS, UUDS 1950, sampai UUD 1945 hasil
amandemen. Konstitusi negara tidak hanya sekedar teks-teks yang tertuang dalam
suatu naskah. Konstitusi diharapkan bisa hidup dalam penyelenggaraan kehidupan
berbangsa dan bernegara. Atau dengan kata lain, konstitusi benar-benar harus
ditaati dan dijalankan oleh segenap komponen negara.
Para penyelenggara negara wajib taat dan melaksanakan semua yang
digariskan oleh konstitusi. Demikian juga halnya dengan warga negara harus taat
pada konstitusi. Ketaatan terhadap konstitusi ini diwujudkan dalam perilaku
konstitusional. Perilaku konstitusional adalah perilaku-perilaku yang
senantiasa berdasar dan hanya berpijak pada aturan-aturan penyelengaraan
bernegara yang tertuang dalam UUD 1945. Perilaku konstitusional juga dapat
diartikan sebagai perilaku yang sesuai dengan konstitusi negara. Sebaliknya,
perilaku inkonstitusional adalah perilaku yang menyimpang dari konstitusi
negara.
Komentar
Posting Komentar