Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional dan Politik dan Strategi Nasional
A.
Wawasan Nusantara
Istilah wawasan
nusantara terdiri dari dua buah kata yakni wawasan dan nusantara. Wawasan
berasal dari kata “wawas” yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan
inderawi. Akar kata ini membentuk kata “mawas” yang berarti memandang, meninjau
atau melihat. Sehingga wawasan dapat berarti cara pandang, cara meninjau, atau
cara melihat. Sedangkan Nusantara berasal dari kata “nusa” yang berarti pulau –
pulau, dan “antara” yang berarti diapit di antara dua hal (dua benua yaitu
benua Asia dan benua Australia serta dua samudera yakni samudera Pasifik dan samudera
Hindia).
Unsur
Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah (Contour) Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba
nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
2. Isi (Content) Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di
masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan
UUD 1945.
3. Tata laku (Conduct) Hasil interaksi antara wadah dan isi
wasantara yang terdiri dari : -Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa,
semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia. -Tata laku Lahiriah
yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Fungsi
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman,
motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala jenis
kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di
tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tujuan
Wawasan
nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek
kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mementingkan kepentingan nasional dari
pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal
tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu,
kelompok, suku bangsa,atau daerah.
IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM KEHIDUPAN
NASIONAL
Sasaran implementasi Wawasan Nusantara secara utuh dan menyeluruh dalam bidang
:
§ Politik, menciptakan iklim penyelenggaraan
negara yang sehat dan dinamis.
§ Ekonomi, menciptakan tatanan ekonomi yang
benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat secara adil dan merata.
§ Sos-Bud, menciptakan sikap batiniah dan
lahiriah yang mengakui dan menerima serta menghormati : segala bentuk perbedaan
(kebhinekaan) sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan sekaligus sebagai
karunia Tuhan.
§ Han-Kam, menumbuhkembangkan kesadaran
cinta tanah air dan bangsa yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara
pada setiap warga negara Indonesia.
B.
Ketahanan Nasional
Pengertian
Ketahanan Nasional
Ketahanan
nasional merupakan suatu kondisi dimana suatu bangsa mampu mengembangkan
ketahanan dan kekuatan dalam menghadapi rintangan serta halangan yang dapat
merusak kepribadian suatu bangsa. Ancaman yang dimaksud bias berasal dari dalam
dan luar suatu bangsa dan dapat membahayakan integritas suatu bangsa dan jati
diri bangsa
Tujuan
Nasional
Suatu
Negara pasti mempunyai tujuan demi tercapainya keinginan Negara dan bangsa.
Tanpa adanya tujuan maka tidak akan ada harapan tercapainya cita – cita. Tujuan
nasional merupakan proses yang akan di lakukan atau telah di lakukan oleh suatu
bangsa yang perwujudannya akan terus di usahakan demi tercapainya cita – cita
suatu bangsa.
Tujuan
nasional Negara Indonesia terdapat dalam pembukaan UUD 1945 di alinea keempat
yang berbunyi “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.”
Falsafah
dan Ideologi Negara
Falsafah
dan ideologi negara merupakan sesuatu hal yang mempunyai nilai tertentu.
Falsafah dan ideologi negara Indonesia adalah pancasila. Di dalam pancasila
banyak hal hal yang membangun karakter bangsa Indonesia. Akan tetapi, pada saat
ini nilai nilai yang terkandung dalam pancasila sudah mulai terlupakan. Hal ini
sungguh membuat bahaya jika tidak dicegah. Pancasila adalah acuan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Falsafah
dan ideologi Negara pada saat ini banyak di gunakan oleh pemerintah guna
mementingkan kepentingan ekonomi dan politik. Akibatnya jati diri bangsa yang
telah lama kokoh sekarang menjadi hancur. Di Indonesia banyak sekali rakyat
mengalami kemiskinan dan tidak mendapatkan kemakmuran karena ulah yang
berkuasa. Oleh sebab itu perlu adanya kesadaran agar jati diri bangsa tidak
menjadi hancur seperti sekarang ini.
.
Keberhasilan
Ketahanan Nasional Indonesia
Untuk
mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional diperlukan kesadaran setiap warga
negara Indonesia, yaitu :
Memiliki
semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang berupa
keuletan dan ketangguhan yang tidak mengenal menyerah yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala ancaman,
gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam,
untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara
serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
Sadar
dan peduli terhadap pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga setiap warga negara
Indonesia baik secara individu maupun kelompok dapat mengeliminir pengaruh
tersebut, karena bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta
kemerdekaan. Hal itu tercermin akan adanya kesadaran bela negara dan cinta
tanah air.
C. Politik dan Strategi
Nasional
STRATIFIKASI
POLITIK NASIONAL
Stratifikasi
politik nasional dalam Negara republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Tingkat
penentu kebijakan puncak
a. Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara
nasional dan mencakup penentuan undang – undang dasar. Kebijakan tingkat tinggi
dilaksanakan oleh MPR.
b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan
kepala Negara seperti yang tercantum dalam pasal 10 – 15 UUD 1945, tingkat
penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan presiden sebagai kepala Negara.
Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala Negara dapat
berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala Negara.
2. Tingkat
kebijakan umum
Merupakan
tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak yang lingkupnya menyeluruh
nasional dan berisi mengenai masalah – masalah besar.
3. Tingkat
penentu kebijakan khusus
Merupakan
kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini merupakan
penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi administrasi system dan
prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan
menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4. Tingkat
penentu kebijakan teknis
Kebijakan
teknis meliputi kebijakan dalam satu sector dari bidang utama dalam bentuk
prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana program dan kegiatan.
5. Tingkat
penentu kebijakan di daerah
a. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah
pusat di daerah terletak pada gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil
pemerintah pusat di daerahnya masing – masing.
b. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah
dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk peraturan daerah tingkat
! maupun II.
OTONOMI DAERAH
Istilah
otonomi daerah berasal dari bahasa yunani autos yang berarti sendiri dan namos
yang berarti undang – undang atau peraturan. Dengan demikian otonomi dapat
diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri.
Menurut Benyamin Hoesein (1993), otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan
untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di
luar pemerintah pusat.
Dalam
undang – undang nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa otonomi daerah adalah
kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI.
Dapat
disimpulkan bahwa otonomi daerah pada prinsipnya mempunyai tiga aspek, yaitu :
1. Aspek
hak dan kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2. Aspek
kewajiban untuk tetap mengikuti peraturan dan ketentuan dari pemerintahan
diatasnya, serta tetap berada dalam satu kerangka pemerintahan nasional.
3. Aspek
kemandirian dalam pengelolaan keuangan baik dari biaya sebagai perlimpahan
kewenangan dan pelaksanan kewajiban, juga terutama kemampuan menggali sumber
pembiayaan sendiri.
KEBERHASILAN
POLSTRANAS
Penyelenggaraan
pemerintahan/ Negara dan setiap warga Negara Indonesia harus memiliki :
1. Keimanan
dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan
spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
2. Semangat
kekeuargaan yang berisikan kebersamaan, kesatuan dan persatuan melalui
musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
3. Percaya
diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bertumpu pada kepribadian
bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.
4. Kesadaran
patuh dan taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga
pemerintah / Negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
5. Pengendalian
diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam
perikehidupan antara berbagai kepentingan.
6. Mental,
jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi
serta mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara.
7. IPTEK,
dengan memperhatikan nilai – nilai agama dan nilai – nilai luhur budaya bangsa
sehingga memiliki daya saing dan dapat berbicara di kalangan global.
Apabila
penyelenggara dan setiap WNI/masyarakat memiliki ketujuh unsure tersebut, maka
keberhasilan polstranas akan terwujud dalam rangka mencapai cita – cita dan
tujuan nasional melalui perjuangan non fisik sesuai tugas dan profesi masing –
masing. Dengan demikian diperlukan kesadaran bela Negara dalam rangka mempertahankan
tetap utuh dan tegapnya NKRI.
MASYARAKAT MADANI
Masyarakat
Madani (dalam bahasa Inggris: civil society) dapat diartikan sebagai suatu
masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan mamaknai kehidupannya.
Kata madani sendiri berasal dari bahasa Inggris yang artinya civil atau
civilized (beradab). Istilah masyarakat madani adalah terjemahan dari civil
atau civilized society, yang berarti masyarakat yang berperadaban. Untuk
pertama kali istilah Masyarakat Madani dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan
wakil perdana menteri Malaysia. Menurut Anwar Ibrahim, masyarakat madani
merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin
keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Inisiatif
dari individu dan masyarakat akan berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah
yang berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar