Tugas 1
1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Bangsa indonesia memiliki sejarah yang panjang untuk
mencapai kemerdekaannya, dan untuk mencapai kemerdekaan tersebut diperlukan
rasa nasionalis,patriotis dan lain sebagainya yang harus dimiliki oleh setiap
pejuang. dahulu salah satu cara untuk menumbuhkan rasa nasionalis dan patriolis
tersebut adalah dengan melakukan orasi-orasi kebangsaan yang di lakukan oleh
Bung Karno, Bung Tomo, Tjut Nya’ Dien dan para pemimpin pejuang yang lain.
Dan pasca kemerdekaan seperti sekarang, dan dunia
pendidikan sudah mulai mengalami peningkatan. Pendidikan merupakan salah satu
cara yang tepat dan juga menjadi latar belakang untuk menumbuhkan
nilai-nilai Nasionalis dan Patriotis setiap warga Negara Indonesia baik kepada
orang tua maupun anak-anak.
Dunia pendidikan juga bertanggung jawab untuk
mempertahankan nilai-nilai tersebut agar setiap warga negara tahu hak dan
kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan
bernegara.
2. Tujuan dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
a)
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah untuk
menumbuhkan rasa sadar bernegara, sikap dan perilaku cinta
tanah air dan juga untuk mempertahankannya.
b) Landasan Hukum Pendidikan
Kewarganegaraan
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat
(cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di
dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam
upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan
pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006
tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan
Tinggi.
3. Pengertian Bangsa dan Negara, serta hak dan
kewajiban warga Negara
a) Pengertian Bangsa
Bangsa (nation) menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212-213) bahwa bangsa
terbentuk oleh persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan
kewarganegaraan. Sedangkan Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa (nation) adalah
suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat
tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah lampau dan bersedia dibuat di
masa yang akan datang. Meskipun dikalangan pakar kenegaraan belum terdapat
persamaan pengertian bangsa, namun faktor objektif yang terpenting dari suatu
Bangsa adalah kehendak atau kemauan bersama yang lebih dikenal dengan
nasionalisme.
b) Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia
yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan
yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok
manusia tersebut.
Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang
melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan
kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
Teori terbentuknya Negara
c) Hak warga negara dan kewajiban warga negara
a. Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD
1945 mencakup :
– Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
– Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27
ayat 1)
– Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan
(pasal 27 ayat 1)
– Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
– Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
– Hak untuk hidup (pasal 28 A)
– Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
– Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
– Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
– Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
– Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
– Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D
ayat 2)
– Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
– Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
– Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya
serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
– Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan
pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
– Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
– Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
(pasal 28 F)
– Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
– Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang
merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
– Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal
28 G ayat 2)
– Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat
1)
– Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
– Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
– Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
– Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
– Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
– Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I
ayat 2)
– Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
– Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan
pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
– Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
– Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
– Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
b. Kewajiban warga negara
antara lain :
– Melaksanakan aturan hukum.
– Menghargai hak orang lain.
– Memiliki informasi dan perhatian terhadap
kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
– Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam
melakukan tugas–tugasnya
– Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah,
pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
– Membayar pajak – Menjadi saksi di pengadilan
– Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar