Keterkaitan UU ITE Pasal 27 dengan KUHP Pasal 310 dan Pasal 311
Pada Tanggal 28 Agustus 2014 Masyarakat Yogyakarta dikagetkan oleh sebuah status di social media Path yang berisi nada penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Yogjakarta oleh Florence Sihombing, mahasiswa S2 Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Kejadian itu bermula ketika Florence sedang mengantri mengisi bensin di SPBU Lempunyangan, saat itu Florence memotong antrean dan ditegur oleh anggota TNI yang sedang berjaga. Karena kesal kemudian Florence menumpahkan kekesalannya di social media path, ia berujar “Jogja miskin,tolol, miskin dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta, Bandung, jangan mau tingan di jogja”. Tak lama status itupun kemudian tersebar. Keesokan harinya Florence meminta maaf kepada masyarakat Yogyakarta, namun dihari yang sama Florence diadukan masyarakat Yogyakarta ke Polda DIY. Kemudian pada tangal 30 Agustus 2014 status Florence menjadi Tersangka dan langsung ditahan. Florence dijerat dengan pasal 27 ayat (3) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 ...